PENGURANGAN RISIKO BENCANA

Sebuah proses pemberdayaan komunitas melalui pengalaman mengatasi dan menghadapi bencana yang berfokus pada kegiatan partisipatif untuk melakukan kajian, perencanaan, pengorganisasian kelompok swadaya masyarakat, serta pelibatan dan aksi dari berbagai pemangku kepentingan, dalam menanggulangi bencana sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana. Tujuannya agar komunitas mampu mengelola risiko, mengurangi, maupun memulihkan diri dari dampak bencana tanpa ketergantungan dari pihak luar.

 

Bencana tidak bisa kita hilangkan, tetapi bisa dikurangi Risikonya. Bagi siapa saja yang ingin berbagi mengenai upaya pengurangan risiko bencana silahkan mengirim tulisan singkat dapat disertai dengan foto ke alamat email ini : edienugroho@yahoo.com tulisan & foto dalam attach file dengan mencantumkan biografi singkat. Tulisan, Foto yang ada dalam blog ini dapat di sebarluaskan tanpa perlu ijin dari penulisnya. Bagi yang ingin menggunakan segala Tulisan & Foto atau segala sesuatu yang ada dalam blog ini untuk sebuah keperluan apapun Wajib mencantumkan sumbernya ( penulis )

Translate

Bagikan ke :

Share |

Pengunjung

Rabu, 26 Agustus 2009

Peraturan Desa tentang Pengurangan Risiko Bencana ( Sebuah Proses)


Sebuah kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan/kebutuhan masyarakat dan dilakukan oleh sekelompok orang di suatu wilayah membutuhkan sebuah pengakuan/justifikasi dari pemerintah setempat untuk menekan konflik atau persepsi negatif dari kelompok masyarakat lainnya serta dapat memberikan ketenangan kepada kelompok yang melakukan kegiatan tersebut dalam menjalankan aktivitasnya. Kebutuhan ini pun diperlukan oleh Forum Pengurangan Resiko Bencana (selanjutnya- FPRB) Pucung dalam melakukan kegiatannya di wilayah desa Wukirsari, kecamatan Imogiri, kabupaten Bantul, Yogyakarta, hal ini sudah dirasakan oleh FPRB sejak pertama kali divisi kekeringan ( PAB Pucung ) melaksanakan rencana aksi mereka untuk mengatasi kekeringan di wilayah Pucung. Ketika hal ini disampaikan kepada pemerintah desa, pihak pemerintah desa merespon dengan baik, dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan dari desa yang menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh divisi kekeringan FPRB adalah sepengetahuan desa dan untuk membantu pemerintah desa mengatasi kekeringan diantaranya. Sementara itu disisi lain, FPRB dalam menjalankan fungsi dan perannya yang lebih luas dari divisi kekeringan ( PAB Pucung ) juga membutuhkan acuan/pegangan kendali yang sama yaitu adanya pengakuan secara legal dari pemerintah desa sebagai payung hukum bagi FPRB untuk melakukan rencana-rencana aksi yang telah dibuat. Bentuk pengakuan legal yang diperlukan adalah PerDes tentang Penanggulangan Bencana. Untuk mencapai hal tersebut tentunya melewati beberapa tahapan proses yaitu: (1) Desiminasi (2) Penyusunan draft (3) Pembahasan draft untuk menjadi rancangan Perdes dan (4) Pembahasan dan Pengesahan rancangan menjadi perdes. Proses Pembuatan Perdes ini secara keseluruhan memakan waktu kurang lebih 5 bulan.

Selama 2 bulan pertama dilakukan proses desiminasi, baik itu kepada masyarakat maupun kepada pemerintah desa beserta jajarannya. Kegiatan ini dilakukan kurang lebih 75 % secara informal kepada pemerintah maupun kepada masyarakat dan tokoh masyarakat. Secara informal dilakukan dengan curah pendapat dan sharing dengan masyarakat, tokoh masyarakat dan pemerintah desa pada forum-forum atau tempat-tempat informal di desa wukirsari. Walaupun secara informal ternyata tidaklah semudah yang dibayangkan, mengajak masyarakat, tokoh masyarakat apalagi jajaran pemerintah desa untuk curah pendapat dan sharing atau diskusi tentang perdes memerlukan usaha-usaha yang keras dan kesabaran yang tinggi, penyesuaian waktu, dan topik pembicaraan dalam pertemuan informal ini menjadi hambatan utama dalam proses desiminasi ini. Begitu juga pada pertemuan-pertemuan formal pembahasan tentang pembuatan perdes ini terhambat dengan pembahasan hal-hal lain sehingga menjadi kurang optimal. Akhirnya selama 2 bulan informasi-informasi secara garis besar yang diperlukan dapat terkumpul. Informasi-informasi yang diperoleh antara lain : apa yang diinginkan oleh masyarakat, apa yang diinginkan oleh pemerintah desa, bentuk nya bagaimana, bagaimana tanggungjawab dan kewenangan masing-masing pihak yang terkait dsb.

Informasi-informasi yang terkumpul, kemudian disusun untuk dibuat menjadi sebuah draft Peraturan Desa tentang penanggulangan bencana. Pembuatan draft ini melibatkan banyak pihak antara lain Pendamping, FPRB dan Pemerintah Desa, serta BPD. Keterlibatan pihak-pihak yang terkait pada proses ini hanya sebatas perwakilan saja yang ditunjuk oleh masing-masing pihak. Informasi yang telah dikumpulkan kemudian oleh pendamping disusun dalam format draft awal peraturan desa, kemudian draft awal ini di sampaikan kepada FPRB dan pemerintah desa serta BPD untuk di review, yang tercantum dalam draft awal ini hanya menyajikan tentang pokok pikiran atau klausul dari perdes,sebagai contoh: Bab I tentang Ketentuan Umum. Review ini bertujuan untuk memastikan bahwa Perdes yang akan dibuat ini sudah bisa mengakomodir kebutuhan semua pihak sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak akan menimbulkan gejolak atau konflik serta merugikan semua pihak dikemudian hari. Setelah direview oleh FPRB, Pemerintah Desa dan BPD secara terpisah selama seminggu, kemudian diplenokan bersama untuk disepakati menjadi sebuah draft awal yang kemudian akan dilengkapi dengan isi dari masing-masing klausul yang ada. Hasil yang telah disepakati tersebut kemudian oleh Forum, PemDes dan BPD serta dibantu oleh pendamping, dilengkapi dengan isi dari klausul-klasul yang ada, untuk disusun menjadi sebuah draft Peraturan Desa tentang penanggulangan bencana. Waktu yang diperlukan membuat draft ini sekitar 2 minggu. Draft ini pun kemudian direview kembali oleh masing-masing pihak yang terlibat selama seminggu yang kemudian diplenokan kembali untuk disepakati sebagai sebuah rancangan perdes tentang penanggulangan bencana.

Sekitar satu bulan waktu yang dilalui untuk penyusunan draft perdes tentang penanggulangan bencana menjadi sebuah rancangan. Rancangan perdes ini kemudian diberikan kepada semua pihak yang terlibat untuk dipelajari, ditelaah, dipahami dan dikoreksi secara menyeluruh. Bab, Pasal, Ayat, dan Kalimat yang tertera dalam rancangan perdes ini di bahas secara detail oleh pihak-pihak yang terlibat secara terpisah bersama dengan seluruh anggota/pengurus/tim mereka masing-masing. Rancangan perdes ini terdiri dari 13 Bab, 73 pasal dan 92 ayat yang perlu untuk dipelajari dan dipahami lebih mendalam. Proses ini memakan waktu kurang lebih 2 bulan

Tiba saatnya untuk pembahasan rancangan perdes ini secara pleno untuk dapat menjadi sebuah perdes yang kemudian akan disahkan oleh pemerintah desa, setelah melalui proses pembahasan dimasing-masing pihak yang terlibat dalam pembuatan perdes tentang penanggulangan bencana ini. Pembahasan penetapan Peraturan Desa tentang Penanggulangan Bencana pemerintah Desa Wukirsari, diselenggarakan pada hari Senin 30 Maret 2009 di kantor Desa Wukirsari. Pembahasan ini dihadiri oleh 17 orang dari BPD, 6 orang dari Pemerintah Desa, 2 orang dari FPRB dan 2 orang pendamping dari Bina Swadaya. Melalui diskusi bersama yang dipimpin oleh ketua BPD, satu persatu bab dan pasal dibahas hingga disepakati adanya beberapa perubahan pada pasal-pasal dan bab serta ayat dari rancangan.

Setelah selesai semua bab dan pasal didiskusikan dan disepakati bersama serta dibacakan ulang hasil revisi/perubahan dalam pembahasan ini oleh notulis, kepala desa menyampaikan rancangan perdes ini segera bisa di sah kan agar dapat dipakai sebagai acuan dalam kegiatan untuk meminimalisasi resiko bencana dan dalam kegiatannya selalu berkoordinasi dengan baik. Kemudian ketua BPD mewakili BPD menyetujui rancangan ini untuk disahkan dan diberlakukan. Peraturan Desa Wukirsari Nomor 06/PD/WKS/2009 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Bencana disetujui dan disah kan serta ditandatangani pada Hari Senin tanggal 30 Maret 2009 pukul 15.40 WIB.

Dengan disahkan dan terbitnya Peraturan Desa Wukirsari Nomor 06/PD/WKS/2009 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Bencana ini maka FPRB pucung dapat berfungsi dan berperan secara optimal serta dapat melaksanakan rencana aksinya dengan lebih percaya diri dan lebih terkoordinir dengan baik antara FPRB dengan Pemerintah Desa Wukirsari demi kepentingan masyarakat dalam upaya kegiatan pengurangan risiko bencana.



Pendamping DRR Yogya

Setya Utama dan Edie Nugroho

Komentar :

ada 3 komentar ke “Peraturan Desa tentang Pengurangan Risiko Bencana ( Sebuah Proses)”
Betty Buaya Ma Cathrine mengatakan...
pada hari 

Dear PAk Edie,
SAya sangat tertarik dengan Perdes tentang PRB yang dibuat oleh desa bapak, Saya berasal dari Pulau Nias yang daerah gempa dan tsunami tahun 2005 dan sekarang sedang menjalankan kegiatan PRB di Pulau Nias, apa saya bisa minta contoh perdes yang dibicarakan diblog bapak. Saya tunggu di email saya, alamat email saya: betty_buaya@yahoo.com. Makasih banyak ya pak. Betty Buaya dari Nias

perspektif beddurahing mengatakan...
pada hari 

Salam Pa edie,
saya dari desa lowa di sulawesi selatan, apakah kami juga bisa melihat contoh perdes PRB desa bapak, kami ingin juga membuat tentunya dikondisikan dengan wilayah desa kami, jika bapak berkenan mohon di email saya beddurahing@gmail.com . makasih bayak sebelumnya

Unknown mengatakan...
pada hari 

assalamualaikum....pa saya suherman dari desa cipayung bogor, sya tertarik dengan perdes yang desa bapak buat tetang satgas penangulangan bencana, kalau boleh bisa ga di kirim lewat email. manhungkul@gmail.com terima kasih

Posting Komentar

Fase Bulan

CURRENT MOON
 

Snap Shots

Get Free Shots from Snap.com
This Blog is Made for Interest or Media Information Dissemination Campaign for Disaster Risk Reduction and Share Experiences | Made by Edie Nugroho