Kegiatan Pengurangan Risiko Bencana berbasis Masyarakat (Community Managed Disaster Risk Reduction ) yang telah dilakukan oleh beberapa NGO baik lokal maupun internasional yang bekerja di beberapa wilayah /daerah di Indonesia untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat/komunitas dalam hal kesiapsiagaan menghadapi bencana, mulai dirasakan dan terlihat dampaknya bagi masyarakat dan pemerintah setempat dalam mengatasi ancaman bencana dan kegiatan pembangunan yang berwawasan bencana di wilayah mereka. Keberhasilan ini tentunya berkat hasil jerih payah semua pihak yaitu masyarakat /komunitas itu sendiri sebagai subyek dan support dari para stakeholder ( pemerintah dan instansi terkait, LSM/lembaga donor, swasta dll ). Sayangnya keberhasilan ini tidak merata di tempat-tempat yang terdapat kegiatan pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat. Banyak faktor yang menyebabkan hal ini antara lain : Kurangnya Kesadaran dan Pemahaman Masyarakat dan Pemerintah tentang kegiatan Pengurangan Risiko Bencana berbasis Masyarakat, Kurangnya Pemahaman Pemerintah dan instansi terkait dalam mengimplementasikan UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana berkaitan dengan Pengurangan Risiko Bencana berbasis Masyarakat.
Berbagai upaya, baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun LSM, serta Perguruan tinggi, sudah dilakukan untuk mensosisalisasikan Pengurangan Risiko Bencana berbasis Masyarakat kepada masyarakat maupun instansi pemerintah terkait melalui berbagai macam kegiatan dan media seperti workshop, seminar/lokakarya, poster, film dokumenter, forum-forum diskusi. Hasil yang diperoleh dari upaya ini sangat beragam mulai dari Kesadaran Pasrah, yakni sikap menyerah kepada nasib, tunduk kepada yang berkuasa ( memiliki kekuasaan politik,ekonomidan sosial ), mempertahankan tradisi dan tidak dinamis, Kesadaran pra-kritis, yakni sikap ingin tampil sebagai subyek, tidak puas dengan nasib, dan mulai mempermasalahkan keadaan yang dirasa tidak adil, hingga Kesadaran kritis-integratif, yakni sikap suka menganalisa, melihat kedepan, kehendak menentukan nasib sendiri, percaya kepada dan mau menggunakan kemampuan diri, semangat untuk mendapatkan hak dan kesempatan yang setara dan adil, semangat kerjasama yang sinergis ( saling mengisi dan melengkapi ).
Sementara itu disisi lain keberadaan lembaga donor dalam mendukung kegiatan Pengurangan Risiko Bencana berbasis Masyarakat tidak akan selamanya, Komunitas/forum di masyarakat diharapkan mampu untuk bertahan dan melanjutkan apa yang sudah dicapainya saat ini secara mandiri tanpa keberadaan lembaga donor. Peran lembaga donor secara otomatis akan tergantikan oleh stakeholder lainnya ( pemerintah, instansi terkait, swasta ) untuk mendukung kegiatan Pengurangan Risiko Bencana berbasis Masyarakat ini, padahal dengan adanya UU No 24 thn 2007 tentang Penanggulangan Bencana bisa mendukung kegiatan Pengurangan Risiko Bencana berbasis Masyarakat, sayangnya, kondisi saat ini masih terdapat banyak stakeholder yang dimaksud masih belum/kurang memahami kegiatan Pengurangan Risiko Bencana berbasis Masyarakat.
lumayan,,,
meski belum baca,,,
baru evaluasi blognya,,,hehehe
Keren! Rasanya baru kemarin bilang mau membuat blog ttg PRB, dan sekarang sudah promosi! Saran nih, tuliskan hasil wawancara dengan masyarakat yang didampingi, pemerintah dari berbagai level, dan stakeholder lainnya. Seperti apa sih tanggapan mereka ttg PRB / DRR? Oke, ditunggu tulisan selanjutnya!
issue lingkungan yang perlu direspon dari segala sisi..
seep banget,,,dengan begitu,,,,masyarakat bener2 bisa mengelola sendiri sumber daya yang ada untuk pengurangan resiko bencana,,,,,,,,,pemerintah dukung dong...!!!!biayanya menjadi lebih murah,,,hasilnya lebih besarr..!!!
terima kasih teman2